Read more: SELAMAT BERKUNJUNG DAN JANGAN LUPA KASIH KRITIKAN DAN SARAN

Mengenai Saya

Foto saya
Setinggi Gunung Impian Kudaki, Ku tempuh hutan berduri Seluas langkah kuu pijak ku lalui jalanan berliku Sedalam dasar lautan ku terongkai Kuselami ombak bergerora . . MEMBURU IMPIAN !!!

Rabu, 05 Oktober 2011

PELANGGARAN ITE

PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal
LONDON – Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.
“Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film,” kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009).
“Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini,” tambahnya.
Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh secara ilegal dari internet.
Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online.
Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.
FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud
FRANCISCO – Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1.
“Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan,” jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
“Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar,” ungkap Kane.
“Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480,” tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

ITE


ITE adalah kependekan dari Informasi Transaksi Elektronik. ITE mempunyai pengertian yang terdiri dari dua yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengertian ITE menurut Undang-Undang ITE itu tak lain daripada para pengguna sarana elektronik yang akan memanfaatkan sarana itu untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sekalipun bukan para pengguna ini yang bisa dituntut sebagai pembuat informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu. Karena para pengguna sarana elektronik ini bukan pencipta informasi/dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan da/atau pencemaran nama baik, akankah mereka ini dituntut sebagai pelaku kejahatan (dader) ataukah “hanya” sebagai penyerta (mededader) atau “cuma” sebagai pembantu pelaku kejahatan (medepleger). ITE memberi kekuatan hukum bagi penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai peraturan yang ada seperti KUHP.”
1. Informasi Elektronika dalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

HAKI


1.Pengertian HAKI 
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. 
2.Undang Undang HAKI
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
3.Contoh pelanggaran HAKI
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV