Read more: SELAMAT BERKUNJUNG DAN JANGAN LUPA KASIH KRITIKAN DAN SARAN

Mengenai Saya

Foto saya
Setinggi Gunung Impian Kudaki, Ku tempuh hutan berduri Seluas langkah kuu pijak ku lalui jalanan berliku Sedalam dasar lautan ku terongkai Kuselami ombak bergerora . . MEMBURU IMPIAN !!!

Senin, 12 Desember 2011

Perbedaan Laptop, Notebook, Serta Netbook

       Di sini akan kita bahas perbedaan antara kedua perangkat komputer tersebut. Perbedaan antara laptop dan notebook saat ini terutama pada produsen yang memilih untuk panggilan produknya. Secara teknis dan tradisional, perbedaan antara keduanya adalah masalah ukuran.

Notebook Komputer
Sebuah komputer pribadi yang sangat ringan. Notebook komputer biasanya memiliki berat kurang dari beberapa kilo dan cukup kecil untuk diletakkan dengan mudah di tas kerja. Notebook komputer menggunakan berbagai teknik, yang dikenal sebagai teknologi panel datar, untuk menghasilkan sebuah tampilan layar ringan dan tidak besar.
Dalam hal daya komputasi, komputer notebook modern hampir setara dengan komputer pribadi. Mereka memiliki CPU yang sama, kapasitas memori dan disk drive. Namun, semua ini dikemas dalam sebuah paket yang kecil serta mahal.
Komputer Notebook dilengkapi dengan paket baterai yang memungkinkan Anda untuk menjalankannya tanpa harus terhubung ke panel listrik untuk mendapatkan daya, namun baterai perlu diisi ulang setiap beberapa jam.
Selain itu beberapa fasilitas komputer pada Notebook dikurangi untuk mengefisienkan tata letak, antara lain seperti : Com Port, Printer Port, Soket PCMCI, PS2 Keyboard dan PS2 Mouse. Peralatan tersebut hampir tidak di temukan pada Notebook

Laptop
Sebuah komputer portabel yang sangat kecil – cukup kecil sehingga bisa diletakkan di pangkuan Anda. Saat ini, komputer laptop yang lebih sering disebut komputer notebook, meskipun secara teknis laptop yang agak lebih besar dalam ukuran dari notebook, baik dalam ketebalan dan berat.
Laptop ini awalnya dirancang serupa dengan desktop, tetapi dengan ukuran yang cukup kecil dan ringan yang bisa digunakan di pangkuan Anda. Anda akan menemukan bahwa laptop memiliki fitur yang lebih dari notebook, hal ini karena gaya notebook komputer portabel adalah untuk mobilitas, tidak hanya portabilitas. Untuk menjadi sebuah perangkat mobile, Notebook adalah merupakan desain yang lebih tipis dan beratnya kurang dari laptop, hanya karena tidak datang dikemas dengan fitur dan beberapa perangkat dan drive.
Karena di disain sama seperti Desktop, maka perangkat yang terdapat pada Desktop terdapat pada Laptop, bahkan banyak tambahan perangkat yang tidak di miliki Desktop tapi dimiliki Laptop antara lain seperti : PCMCI soket, Wireless, Card reader, Infra reed, dan Bluthoot

Netbook
Netbook adalah sebuah perangkat komputer yang hampir sama dengan Laptop dan Notebook, namun ukurannya jauh lebih kecil dibandingkan kedua perangkat diatas.
Netbook di produksi khusus untuk peralatan komunikasi, dan hampir tidak dapat digunakan untuk pemakaian komputer pada umumnya seperti bermain Game, Disain Grafis, dll.
Karena dirancang untuk komunikasi (Khusus untuk Online Internet) maka beberapa fitur yang terdapat pada Notebook serta laptop tidak ada pada Netbook. Seperti, pada Netbook tida ditemuakan : Output VGA, DVD Room, Kapasitas hardisk terbatas (Bahkan ada beberapa Netbook menggunakan hardisk Chip), Jumlah USB terbatas (kebanyakan hanya 2 port USB), PS2 Mouse, PS2 Keyboard, Card reader dll.
Selain itu software yang dapat diinstall juga terbatas, biasanya hanya sofware OS (Windows atau Linux), MS Office, Internet Browse, dan player Musik dan video. Untuk menginstall Program atau OS pada komputer netbook ini diperlukan external DVD/CD room atau external hardisk.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Sabtu, 10 Desember 2011

Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3)

Pentingnya Implementasi K3 dalam Perusahaan
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan. Dalam tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan arti pentingnya K3 dan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
Keyword:
Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu:
Ø       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
Ø       mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
Ø       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
Ø       memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
Ø       memberikan pertolongan pada kecelakaan;
Ø       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Ø       mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
Ø       mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
Ø       memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
Ø       menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
Ø       menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
Ø       memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
Ø       memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
Ø       mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
Ø       mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
Ø       mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
Ø       mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
Ø       menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
Ø       kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
Dalam penyelenggaran K3 ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan.
Kedua, pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3, serta keterlibatan (dukungan) serikat pekerja dalam program K3 di tempat kerja.
Ketiga, kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.

Adapun hal lain yang tak kalah pentingnya agar program K3 dapat terlaksana, adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program bahkan melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja.
Bila terjadi hal demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
v      Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
v      Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
v      Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
v      Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
v      Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.
v      Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).
v      Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
v      Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Perolehan Medali Sea Games XXVI 22 November 2011



Indonesia Juara Umum Sea Games XXVI (foto: official seag2011)

 Indonesia Juara Umum Sea Games XXVI tahun 2011
Jakarta – Dihari terakhir Sea Games XXVI di Jakarta dan Palembang, posisi Indonesia tetap kokoh sebagai pemuncak klasemen perolehan medali sebanyak 475 medali, terdiri dari 182 emas, 151 perak, dan 142 perunggu. Disusul Thailand dengan 107 emas, 100 perak, dan 120 perunggu, total sebanyak 327 medali dipegang negara Gajah Putih tersebut. Berikut rincian perolehan medali Sea Games XXVI tahun 2011, hingga pukul 12.30.
Perolehan Medali Sea Games XXVI 22 November 2011 (Updated Jam 12.30)
Perolehan Medali Sea Games XXVI - 22 November 2011 (Updated Jam 12.30)
Hilangnya kesempatan ‘emas’ pada cabang olahraga favorit sepakbola, tidak lantas mengecilkan peran dan kontribusi cabang olahraga lain yang telah memberikan medali emas untuk bangsa ini. Apapun hasil yang telah mereka berikan bagi bangsa ini, mereka tetap juara di-hati kita bersama. Indonesia Bisa !
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Jumat, 18 November 2011

Kepanikan Kolektif yang Buat Timnas U-23 Kalah Dari Malaysia

JAKARTA, PedomanNEWS.com - Hasil mengecewakan yang diraih tim nasional (timnas) U-23 Indonesia saat menjamu Malaysia dalam pertandingan terakhir di Grup A SEA Games XXVI dinilai pengamat bola dan Pembina sepakbola Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Yunan Syaifullah, sebagai akibat dari kepanikan tim secara keseluruhan.
Menurut Yunan Syaifullah, hampir seluruh pemain dilanda kepanikan. ‘’Akibat kepanikan itu, jelas berdampak pada strategi permainan yang diterapkan pelatih. Strategi permainan tidak berjalan dengan baik,’’ ujarnya seperti dilansir Goal.com, Jumat (18/11/2011).
Dia menjelaskan bahwa para pemain Timnas U23 itu dilanda kepanikan kolektif karena tekanan atmosfir pertandingan. Padahal, rotasi lima pemain yang dilakukan pelatih Rahmad Dharmawan dinilai sudah cukup positif.
"Itu yang membuat strategi permainan tidak berjalan dengan baik. Sehingga, timnas Indonesia tidak bisa berbuat banyak mengahadapi Malaysia,’’ pungkasnya.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Perolehan Medali Sementara Sea Games XXVI 18 November 2011

Dihari ke-8 perhelatan Sea Games XXVI 2011 di Jakarta – Palembang. Posisi Indonesia masih unggul dengan 116 emas, 88 perak, dan 77 perunggu, dengan total perolehan medali sebanyak 281 buah. Sedangkan diposisi kedua ditempati Vietnam dengan 69 emas, 64 perak, dan 66 perunggu. Diikuti oleh Thailand 65 emas, 59 perak dan 73 perunggu. Berikut daftar perolehan medali tanggal 18 November 2011, di-perbaharui sampai dengan Jam 15.00 :
Perolehan Medali Sea Games XXVI
Perolehan Medali Sea Games XXVI - 18 November 2011 - Jam 15.00
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Rabu, 05 Oktober 2011

PELANGGARAN ITE

PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal
LONDON – Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.
“Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film,” kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009).
“Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini,” tambahnya.
Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh secara ilegal dari internet.
Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online.
Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.
FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud
FRANCISCO – Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1.
“Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan,” jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
“Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar,” ungkap Kane.
“Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480,” tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

ITE


ITE adalah kependekan dari Informasi Transaksi Elektronik. ITE mempunyai pengertian yang terdiri dari dua yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengertian ITE menurut Undang-Undang ITE itu tak lain daripada para pengguna sarana elektronik yang akan memanfaatkan sarana itu untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sekalipun bukan para pengguna ini yang bisa dituntut sebagai pembuat informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu. Karena para pengguna sarana elektronik ini bukan pencipta informasi/dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan da/atau pencemaran nama baik, akankah mereka ini dituntut sebagai pelaku kejahatan (dader) ataukah “hanya” sebagai penyerta (mededader) atau “cuma” sebagai pembantu pelaku kejahatan (medepleger). ITE memberi kekuatan hukum bagi penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai peraturan yang ada seperti KUHP.”
1. Informasi Elektronika dalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

HAKI


1.Pengertian HAKI 
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. 
2.Undang Undang HAKI
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
3.Contoh pelanggaran HAKI
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Selasa, 27 September 2011

Hidup itu sulit. Hidup itu penuh tantangan. Hidup itu membuat lelah. Tapi ingat!! Hidup itu adalah anugrah.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Jumat, 23 September 2011

Time Is Money

"TIME IS MONEY" ini lah istilah yang sering kita dengar gak asing lagi bagi kita yahh. TIME IS MONEY menurut saya adalah PEMBODOHAN. Why ? Liat aja tukang jam banyak  waktu gak kaya-kaya noh...
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Rabu, 21 September 2011

Sang Raja


Cerita lain yang ada MAKNANYA :
Salah satunya menurut aku : kadang - kadang kita diberi cobaan oleh Alloh yah,tetapi kita selalu mengeluh kepada Alloh yang diberikan cobaan kepada kita, kita hanya perlu  jalani saja coy, suatu saat kita akan 'sadar' bahwa cobaan itu adalah untuk MEMPERSIAPKAN kita mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari sebelum cobaan itu diberikan.

Di sebuah kerajaan ada seorang raja yang kaya dan tampan luar biasa. Ia kerjanya hanya memandang dirinya di kaca terus menerus dari hari ke hari, dari bulan ke bulan,dari tahun ke tahun *lebe yah  dan dia tidak pernah melakukan tugasnya sebagai seorang raja.

Suatu hari si dewa turun dari kahyangan dan mengintip di jendela : "Ngapain raja kok hanya cuma memandang dirinya di kaca terus sih?" Kemudian si Dewa mendengar raja berbica, "Aku adalah manusia paling kaya dan  ganteng sedunia. Jangan-jangan sih  dibandingkan Dewa, aku lebih ganteng dari Dewa yahh".

Dewa sangat marah kepada raja mendengar hal itu, kemudian Dewa berkata,"Mulai hari besok dan seterusnya  ini kau akan kuberi tanduk!" Esok harinya raja mempunyai dua tanduk, yang tidak bisa diapa-apain mau di ragaji, ditakol, dipukul-pukul tidak akan bisa lepas karena kutukan dari si Dewa. Kemudian karena malu, raja akhirnya menyingkir ke hutan.

Di hutan dia hanya bergaul dengan binatang, ia bertani, ia bercocok tanam, dan ia mulai merasakan apa itu artinya kerja. Pada suatu hari dia bangun, ia raba kepalanya, tanduknya hilang dan raja berbicara ”Allamdulilah yah sesuatu banget!”

Dan ia kembali ke kerajaannya. "Prajurit, tandukku sudah hilang. Aku ingin balik lagi ke istana". Dan karena dia sudah terbiasa bekerja, raja mulai melakukan tugasnya sehari-hari, negaranya sudah mulai makmur, maju dan murid-muridnya terpelajar dan pintar.

Akhirnya raja tahu bahwa sebagai raja tidak boleh hanya memandang diri di cermin. Tetapi dia juga harus mulai bekerja.

Cerita sederhana tetapi memiliki MAKNA kehidupan


ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV