Read more: SELAMAT BERKUNJUNG DAN JANGAN LUPA KASIH KRITIKAN DAN SARAN

Mengenai Saya

Foto saya
Setinggi Gunung Impian Kudaki, Ku tempuh hutan berduri Seluas langkah kuu pijak ku lalui jalanan berliku Sedalam dasar lautan ku terongkai Kuselami ombak bergerora . . MEMBURU IMPIAN !!!

Sabtu, 10 Desember 2011

Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3)

Pentingnya Implementasi K3 dalam Perusahaan
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan. Dalam tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan arti pentingnya K3 dan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
Keyword:
Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu:
Ø       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
Ø       mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
Ø       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
Ø       memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
Ø       memberikan pertolongan pada kecelakaan;
Ø       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Ø       mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
Ø       mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
Ø       memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
Ø       menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
Ø       menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
Ø       memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
Ø       memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
Ø       mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
Ø       mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
Ø       mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
Ø       mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
Ø       menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
Ø       kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
Dalam penyelenggaran K3 ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan.
Kedua, pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3, serta keterlibatan (dukungan) serikat pekerja dalam program K3 di tempat kerja.
Ketiga, kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.

Adapun hal lain yang tak kalah pentingnya agar program K3 dapat terlaksana, adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program bahkan melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja.
Bila terjadi hal demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
v      Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
v      Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
v      Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
v      Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
v      Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.
v      Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).
v      Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
v      Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Perolehan Medali Sea Games XXVI 22 November 2011



Indonesia Juara Umum Sea Games XXVI (foto: official seag2011)

 Indonesia Juara Umum Sea Games XXVI tahun 2011
Jakarta – Dihari terakhir Sea Games XXVI di Jakarta dan Palembang, posisi Indonesia tetap kokoh sebagai pemuncak klasemen perolehan medali sebanyak 475 medali, terdiri dari 182 emas, 151 perak, dan 142 perunggu. Disusul Thailand dengan 107 emas, 100 perak, dan 120 perunggu, total sebanyak 327 medali dipegang negara Gajah Putih tersebut. Berikut rincian perolehan medali Sea Games XXVI tahun 2011, hingga pukul 12.30.
Perolehan Medali Sea Games XXVI 22 November 2011 (Updated Jam 12.30)
Perolehan Medali Sea Games XXVI - 22 November 2011 (Updated Jam 12.30)
Hilangnya kesempatan ‘emas’ pada cabang olahraga favorit sepakbola, tidak lantas mengecilkan peran dan kontribusi cabang olahraga lain yang telah memberikan medali emas untuk bangsa ini. Apapun hasil yang telah mereka berikan bagi bangsa ini, mereka tetap juara di-hati kita bersama. Indonesia Bisa !
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Jumat, 18 November 2011

Kepanikan Kolektif yang Buat Timnas U-23 Kalah Dari Malaysia

JAKARTA, PedomanNEWS.com - Hasil mengecewakan yang diraih tim nasional (timnas) U-23 Indonesia saat menjamu Malaysia dalam pertandingan terakhir di Grup A SEA Games XXVI dinilai pengamat bola dan Pembina sepakbola Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Yunan Syaifullah, sebagai akibat dari kepanikan tim secara keseluruhan.
Menurut Yunan Syaifullah, hampir seluruh pemain dilanda kepanikan. ‘’Akibat kepanikan itu, jelas berdampak pada strategi permainan yang diterapkan pelatih. Strategi permainan tidak berjalan dengan baik,’’ ujarnya seperti dilansir Goal.com, Jumat (18/11/2011).
Dia menjelaskan bahwa para pemain Timnas U23 itu dilanda kepanikan kolektif karena tekanan atmosfir pertandingan. Padahal, rotasi lima pemain yang dilakukan pelatih Rahmad Dharmawan dinilai sudah cukup positif.
"Itu yang membuat strategi permainan tidak berjalan dengan baik. Sehingga, timnas Indonesia tidak bisa berbuat banyak mengahadapi Malaysia,’’ pungkasnya.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Perolehan Medali Sementara Sea Games XXVI 18 November 2011

Dihari ke-8 perhelatan Sea Games XXVI 2011 di Jakarta – Palembang. Posisi Indonesia masih unggul dengan 116 emas, 88 perak, dan 77 perunggu, dengan total perolehan medali sebanyak 281 buah. Sedangkan diposisi kedua ditempati Vietnam dengan 69 emas, 64 perak, dan 66 perunggu. Diikuti oleh Thailand 65 emas, 59 perak dan 73 perunggu. Berikut daftar perolehan medali tanggal 18 November 2011, di-perbaharui sampai dengan Jam 15.00 :
Perolehan Medali Sea Games XXVI
Perolehan Medali Sea Games XXVI - 18 November 2011 - Jam 15.00
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Rabu, 05 Oktober 2011

PELANGGARAN ITE

PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal
LONDON – Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.
“Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film,” kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009).
“Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini,” tambahnya.
Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh secara ilegal dari internet.
Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online.
Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.
FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud
FRANCISCO – Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1.
“Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan,” jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
“Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar,” ungkap Kane.
“Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480,” tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

ITE


ITE adalah kependekan dari Informasi Transaksi Elektronik. ITE mempunyai pengertian yang terdiri dari dua yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengertian ITE menurut Undang-Undang ITE itu tak lain daripada para pengguna sarana elektronik yang akan memanfaatkan sarana itu untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sekalipun bukan para pengguna ini yang bisa dituntut sebagai pembuat informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu. Karena para pengguna sarana elektronik ini bukan pencipta informasi/dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan da/atau pencemaran nama baik, akankah mereka ini dituntut sebagai pelaku kejahatan (dader) ataukah “hanya” sebagai penyerta (mededader) atau “cuma” sebagai pembantu pelaku kejahatan (medepleger). ITE memberi kekuatan hukum bagi penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai peraturan yang ada seperti KUHP.”
1. Informasi Elektronika dalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

HAKI


1.Pengertian HAKI 
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. 
2.Undang Undang HAKI
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
3.Contoh pelanggaran HAKI
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
ƮƮ  Baca Selengkapnya... Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV