Read more: SELAMAT BERKUNJUNG DAN JANGAN LUPA KASIH KRITIKAN DAN SARAN

Mengenai Saya

Foto saya
Setinggi Gunung Impian Kudaki, Ku tempuh hutan berduri Seluas langkah kuu pijak ku lalui jalanan berliku Sedalam dasar lautan ku terongkai Kuselami ombak bergerora . . MEMBURU IMPIAN !!!

Sabtu, 10 Desember 2011

Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3)

Pentingnya Implementasi K3 dalam Perusahaan
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan. Dalam tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan arti pentingnya K3 dan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
Keyword:
Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu:
Ø       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
Ø       mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
Ø       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
Ø       memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
Ø       memberikan pertolongan pada kecelakaan;
Ø       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Ø       mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
Ø       mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
Ø       memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
Ø       menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
Ø       menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
Ø       memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
Ø       memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
Ø       mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
Ø       mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
Ø       mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
Ø       mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
Ø       menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
Ø       kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
Dalam penyelenggaran K3 ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan.
Kedua, pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3, serta keterlibatan (dukungan) serikat pekerja dalam program K3 di tempat kerja.
Ketiga, kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.

Adapun hal lain yang tak kalah pentingnya agar program K3 dapat terlaksana, adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program bahkan melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja.
Bila terjadi hal demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
v      Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
v      Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
v      Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
v      Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
v      Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.
v      Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).
v      Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
v      Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja. Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jV4NxwDV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar